Siapa Saja Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat

Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat

Zakat menjadi suatu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu. Orang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Banyak manfaat zakat yang bisa kita dapatkan. Seseorang bisa disebut muzakki apabila harta yang dimiliki sudah mencapai nisab.

Nominal harta yang wajib dizakatkan adalah sebesar 2,5% dari jenis harta, seperti zakat penghasilan dan zakat maal. Nah, sedangkan golongan yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik. Berikut ini adalah beberapa golongan yang berhak mendapatkan zakat dari para muzakki. Simak baik-baik, ya!

Fakir dan Miskin

Golongan fakir dan miskin sebagai mustahik adalah masyarakat Muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Ada dua macam penyaluran dana zakat kepada fakir miskin, yakni bertujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

Secara istilah, fakir merupakan seseorang yang tidak bisa mencukupi setengah dari kebutuhan pokok dan tanggungannya (istri dan anak). Seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Sementara miskin adalah seseorang yang hanya mampu memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokok dan tanggungannya. Namun, tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhannya.

Riqab (Hamba Sahaya) 

Pada masa-masa awal perkemgangan Islam, zakat juga digunakan untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari sang majikan. Setelah dimerdekakan, maka budak memiliki kebebasan hidup layaknya orang lain.

Menurut Yusuf Qardawi, Riqab merupakan bentuk jamak dari Raqabah. Dalam Al-Quran sendiri, istilah itu artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah tersebut juga diterangkan dalam kaitannya dengan pelepasan atau pembebasan. Seolah, Al-Quran memberikan isyarat melalui kata kiasan ini, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.

Gharim

Gharim secara bahasa merupakan orang yang terlilit utang atau orang yang berutang. Salah satu golongan penerima zakat ini terbagi menjadi dua jenis, di antaranya:

  • Gharim limaslahati nafsihi, artinya orang yang terlilit hutang atau berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya.
  • Gharim li islahi dzatil bain, yakni orang yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.

Kita perlu ingat, bahwa tidak semua orang yang terlilit utang berhak menerima zakay. Terdapat kriteria yang perlu dipenuhi, salah satunya seseorang yang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta itu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Mualaf

Karena masih beradapatasi dengan kehidupan baru, seorang mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Tujuannya, mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf berperan dalam hal sosial, yakni sebagai alat mempererat persaudaraan sesama Muslim. Orang yang mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

Fisabilillah

Fisabillilah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Golongan fisabilillah yang berhak menerima zakat saat ini bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota besar maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

Selain enam golongan yang telah disebutkan, Ibnu Sabil dan Amil juga merupakan golongan yang berhak mendapatkan zakat dari muzakki. Saat ini, kita bisa menyalurkan zakat maal di melalui platform GoAmal dari BSI Maslahat. Yuk tunaikan zakat sekarang melalui GoAmal – Beramal dengan Maksimal. Semoga bermanfaat!

Recommended For You

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *