Indonesia mungkin menjadi salah satu negara yang masih belum terbebas dari kasus korupsi. Kasus korupsi juga masih menjadi momok buruk, dan masih menjadi persoalan pelik yang dihadapi Bangsa Indonesia. Masih banyak lagi pertanyaan tentang korupsi, kenapa persoalan ini tidak mudah untuk diakhiri dan diberantas.
Negara Indonesia bahkan masuk jajaran negara terkorup dengan nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi. Kasus korupsi di Indonesia erat kaitannya dengan perilaku penyuapan, pengadaan barang dan jasa, dan juga penyalahgunaan anggaran, baik dilakukan oleh pegawai pemerintahan maupun pihak swasta. Hingga saat ini masih banyak saja kasus korupsi yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia sepertinya masih harus bekerja lebih keras dan gencar melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Mengutip artikel dari laman nasional.kompas.com, upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara preventif, detektif, dan represif. Diharapkan dengan upaya-upaya ini bisa meminimalisir penyebab dan peluang korupsi terjadi, dan juga bisa dengan cepat menindak pelaku korupsi.
Strategi Preventif
Strategi preventif adalah arahan dan tindakan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan menghilangkan atau meminimalisir faktor penyebab dan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Tindakan preventif dilakukan dengan:
- Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Memperkuat Mahkamah Agung (MA) dan jajaran peradilan di bawahnya;
- Membangun kode etik di sektor publik;
- Membangun kode etik dalam sektor Partai Politik, Organisasi Profesi, dan Asosiasi Bisnis.
- Meneliti penyebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan;
- Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri;
- Pengharusan pembuatan perencanaan strategi dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
- Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen;
- Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN)
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
- Kampanye untuk menciptakan nilai anti korupsi secara nasional;
Strategi Detektif
Dalam strategi ini diarahkan untuk dapat mengidentifikasi terjadinya tindakan korupsi, dengan strategi yang dapat dilakukan sebagai berikut:
- Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan memperbaiki sistem;
- Pemberlakukan kewajiban laporan keungan tertentu;
- Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik;
- Partisipasi Indonesia untuk mendukung gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional;
- Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional;
- Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi korupsi.
Strategi Represif
Strategi berikutnya adalah strategi represif yang bertujuan untuk menangani atau memproses tindakan korupsi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Strategi ini dapat dilakukan dengan:
- Membentuk Komisi Anti Korupsi;
- Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes);
- Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas;
- Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik;
- Melakukan penelitian dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus;
- Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu;
- Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya;
- Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik dari pegawai negeri sipil, atau PPNS dan penuntut umum.
Masyarakat juga dapat berperan untuk menentang dan mencegah tindakan korupsi. Bisa dimulai dengan berani menolak apabila diberi suap, atau menolak untuk membayar uang pelicin untuk memudahkan mendapatkan sesuatu. Masyarakat yang melihat adanya tindakan korupsi sebaiknya juga aktif untuk melaporkan tindak pidana tersebut.
Jika masyarakat juga memiliki integritas dan berpegang teguh dengan pendirian mereka, bisa menjadi cara untuk mematikan langkah para koruptor di negara ini. Untuk mengetahui lebih banyak informasi mengenai tindak pencegahan korupsi, kamu juga bisa mengunjungi situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK.